(Ilustrasi
Anonimitas, Sumber: Freepik)
Seiring
dengan perkembangan teknologi dan pesatnya penggunaan media sosial, muncul
berbagai platform yang memungkinkan individu untuk berinteraksi secara virtual.
Salah satu platform yang kini populer adalah aplikasi X, yang memberikan fitur
bagi penggunanya untuk berkomunikasi dan berbagi informasi menggunakan akun anonim.
Anonimitas adalah kondisi di mana identitas seseorang
disembunyikan, mereka dapat berpartisipasi dalam berbagai aktivitas online
tanpa mengungkapkan identitas asli mereka.
Anonimitas
sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan
ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini mencakup berbagai bentuk, seperti
penghinaan berbasis ras, agama, gender, dan orientasi seksual, yang dapat
menyebabkan keretakan sosial dan psikologis pada korban. Fenomena ini semakin
marak di Aplikasi X, di mana pengguna merasa tidak terdeteksi dan bebas
melontarkan komentar beracun tanpa takut dikenali. Seperti yang diungkapan
dibeberapa laman berita bahwa yang kerap menjadi sasaran ungkapan tidak pantas
oleh pengguna akun anonim adalah selebriti hingga anak-anaknya, bahkan “thread”
atau utas di X yang fakta dari cerita tersebut belum pasti bisa menjadi sasaran
empuk bagi para anonimitas.
Kehadiran
ujaran kebencian ini bukan hanya merusak reputasi individu yang menjadi
sasaran, tetapi juga menciptakan lingkungan yang berbahaya di platform
tersebut. Komentar-komentar beracun dan penuh kebencian ini dapat memicu
konflik sosial yang lebih luas dan memperburuk perpecahan dalam masyarakat.
Selain itu, dampak psikologis pada korban bisa sangat berat, termasuk
peningkatan tingkat stres, kecemasan, depresi, dan bahkan dalam kasus ekstrem,
tindakan bunuh diri.
Anonimitas: Pedang
Bermata Dua
Anonimitas di dunia maya
sering kali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, anonimitas memberikan
kebebasan kepada individu untuk mengekspresikan pendapat tanpa rasa takut akan
pembalasan atau penilaian sosial. Namun, di sisi lain, anonimitas juga dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan
ujaran kebencian. Perlindungan yang ditawarkan oleh anonimitas membuat pelaku
merasa aman dan bebas untuk melontarkan komentar beracun tanpa khawatir akan
konsekuensi hukum atau sosial. Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti
bagaimana anonimitas dapat memicu penyebaran ujaran kebencian dan mengapa
langkah-langkah pencegahan perlu diambil secara serius.
Peran Pemerintah dalam Penegakan UU ITE
Perbuatan seseorang yang
menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan
(“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28
ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat
dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini
mungkin bisa dicegah dengan meningkatkan kesadaran diri serta memperkuat
literasi. Melawan ujaran kebencian bisa dilakukan melalui pendidikan dan
literasi media dan informasi, mengetahui tentang aturan kebebasan berekspresi
untuk mengatasi akar penyebab ujaran kebencian, dan aktif melakukan kroscek.
Jika ditelusuri lebih
dalam lagi, ini bukan hanya sekedar masalah bagi pengguna internet, melainkan
masalah bagi pemerintah di semua bidang, peraturan pemerintah, terutama UU ITE
yang seharusnya lebih kuat dan lebih tegas lagi. Karena kelemahan hukum
tersebut, kesalahan yang sama sering terjadi dan tidak ditindaklanjuti. Oleh
karena itu, dalam menyusun dan menegakkan UU ITE butuh tinjauan lebih dalam
lagi. Pentingnya memahami dan menangani masalah ini tidak hanya terletak pada
upaya untuk menjaga harmoni sosial, tetapi juga untuk mencegah dampak
psikologis yang merugikan bagi individu yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
Post a Comment